Badal Umroh Alhijaz Indowisata TERBAIK TERAMANAH
Badal Umroh Alhijaz Indowisata π adalah Jasa membadalkan umroh β¨ teramanah di Indonesia π.
Hadiah Terindah dari anda untuk orang yang Anda sayangi. Hadiah dari putra putri sholeh dan solehah, kiriman Pahala Umroh untuk keluarga tercinta yang sudah almarhum / almarhumah ataupun yang sudah Udzur syar’i π π π.
Biaya Badal Umroh Rp 2.500.000
Syarat Badal Umroh π
π« Beragama Islam
π« Sudah meninggal dunia atau
π« Udzur Syar’i (sakit parah/usia renta sehingga tidak memungkinkan untuk pergi umroh)
π« Nama yang dibadalkan lengkap dengan bin/binti.
Biaya Badal Umroh SUDAH termasuk π
β¨ Jasa Pelaksanaan Badal oleh Ustadz.
β¨ Sertifikat Badal Umroh dari Alhijaz.
β¨ Cuplikan Video saat memBadal Umroh.
β¨ Souvenir Al Qur’an dan Sajadah
π’ Pelaksanakan oleh Muthawif Alhijaz berpengalaman yang bermukim/bertempat tinggal di Mekkah.
π’ Badal akan dilaksanakan setelah jamaah membayar full payment ke rekening perusahaan kami Alhijaz Indowisata
π’ Pelaksanaan Badal Umroh setelah Muthawif mendapat jadwal dari Eatmarna (Β± 1 hari setelah pembayaran).
π’ Cuplikan video niat muthawif untuk membadalkan dengan menyebut nama, cuplikan tawaf dan sai.
π’ Sertifikat dan souvenir bisa ambil di kantor alhijaz setelah pelaksanaan badal, jika dikirim ongkir ditanggung jamaah.
Apa saja sih ketentuan badal umroh ? Berikut syarat dan ketentuannya πππ
Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umroh orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah tersebut.
Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, βPara ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.β Begitu pula umroh.
Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
Membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.
Atau karena suatu hal selain yg dijelaskan diatas (point no.2).
Karena hukum wajibnya berhaji atau umroh hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial. Jadi jika yang dibadalkan haji atau umrohnya itu miskin (tidak mampu dilihat dari hartanya), atau hal lainnya, maka gugur kewajibannya. Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja atau sudah meninggal dunia.
Orang yang membadalkan umroh harus yang telah menunaikan umroh terlebih dahulu.
Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
Tidak boleh membadalkan umroh dalam 1 pelaksanaan ibadah dengan niat dua orang atau lebih sekaligus.